Narasumber Berbagi Praktik Baik (NS BPB) merupakan bagian dari strategi implementasi Kurikulum Merdeka Kemendikbud Ristek. Keberadaan NS BPB merupakan salah satu wujud dukungan Kemendikbud Ristek terhadap satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka. Satuan pendidikan dan komunitas belajar maupun pihak-pihak lain yang ingin mempelajari Kurikulum Merdeka dapat mengundang NS BPB sesuai kebutuhan. Narasumber Berbagi Praktik Baik adalah guru atau kepala sekolah pada Program Sekolah Penggerak (PSP), Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK), atau sekolah lainnya yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka atau prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka. Selain itu, sekolah tersebut juga memiliki praktik baik dalam penerapan Kurikulum Merdeka untuk dibagikan kepada satuan lain atau komunitas belajar baik secara luring maupun daring.
Narasumber Berbagi Praktik Baik (NS BPB) Implementasi Kurikulum Merdeka memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Berbagi praktik baik di satuan pendidikan maupun di komunitas belajar baik secara daring maupun secara luring;
2. Mengunggah praktik baik ke Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang telah disediakan;
3. Melakukan refeksi diri setelah berbagi praktik baik;
4. Menganalisis hasil umpan balik, refeksi diri, dan melakukan perbaikan berkelanjutan;
5. Memberikan laporan kepada UPT atas aktivitas berbagi, hasil umpan balik, dan refeksi diri kepada UPT.
Berdasarkan pendaftaran calon Narasumber Berbagi Praktik Baik yang dilakukan pada tanggal 21 September s.d. 7 Oktober 2022, terdapat 2.571 Guru dan Kepala Sekolah yang mendaftar melalui link pendaftaran. Dari pendaftar tersebut maka dilakukan proses seleksi sehingga menghasilkan beberapa prioritas nama calon NS BPB yang dapat dijadikan acuan oleh UPT GTK dan Diksi dalam melakukan pemanggilan peserta untuk mengikuti Pembekalan Narasumber Berbagi Praktik Baik Gelombang 2 (dua). Informasi daftar nama calon narasumber berbagi praktik baik dapat dilihat pada lampiran berikut.
0 komentar:
Posting Komentar